Uneg-Uneg Soal Motor Disini Tempatnya

31 December 2015

Cara Mengurus STNK Hilang - Pahami Persyaratan dan Prosedur

| 31 December 2015

Yang namanya apes itu walaupun sudah kita berhati-hati tapi masih tetap kena sesuatu yang tidak kita inginkan. Amit-amit jabang bayi, jangan sampai ya STNK hilang. Tapi jika sampai hilang, pahami betul apa yang menjadi persyaratan untuk mengurus dan bagaimana prosedur. OM rangkum semua dimari cara mengurus STNK yang hilang. 

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
8. Selesai

https://www.facebook.com/DivHumasPolri/

Related Posts

No comments:

Post a Comment