Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB, sudah seharusnya bagi yang suka banget males untuk bayar pajak, menjadi rajin bayar pajak.
Keringanan ini dimulai dari tanggal 16 November 2015 -31 Desember 2015. Dan enaknya lagi adalah kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor. Berarti baik itu mobil, motor, truk, bahkan sampai motor roda tiga. Persyaratan untuk membayar pajak juga sangat mudah kok Mas bro Mba sist, cukup sediakan...
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. KTP Asli sesuai yang tertera di STNK
Bagi yang BPKBnya masih "sekolah" maka Mas bro Mba sist akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 25.000. Jadi buat yang doyan banget nunda bayar pajak yang kendaraannya berdomisili di DKI Jakarta, nyok mari bayar pajak. Walaupun nantinya kita ndak tahu itu uang mau dikemanain, tapi kita juga jangan lupa dengan kewajiban kita untuk bantu mensejahterakan negara ini.
No comments:
Post a Comment