Uneg-Uneg Soal Motor Disini Tempatnya

10 March 2016

Pajak Tahunan STNK Telat Bisa Ditilang - Jangan Lengah Bro!

| 10 March 2016

Mungkin ada banyak yang mempunyai paradigma bahwa Pak Polisi tidak berhak menilang apabila pajak tahunan dari STNK belum dibayar. OM pun juga punya pemikiran begitu karena selama memilik STNK, tentunya kita sah mempunyai "surat dinas" untuk berkendara. Kan berlakunya selama 5 tahun, plat nomor polisi juga berlaku selama 5 tahun. Tapi ternyata...semua itu buyar. 

Berbicara mengenai pajak kendaraan bermotor, salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari benak masyarakat adalah "Apakah Polri bisa menilang pajak kendaraan mati?." Jawabnya adalah bisa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Pol. Condro Kirono, yang menyatakan bahwa Petugas Polri berwenang lakukan penindakan kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya atau sering disebut 'pajak mati' (terlambat).

"STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta.

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dirinya mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali. 

"Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun." ujarnya. 

Lebih lanjut Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor." Dan ayat (3) yang berbunyi, "STNK berlaku  selama 5 (lima) tahun sejak tanggal  diterbitkan pertama kali, perpanjangan  atau pendaftaran mutasi dari luar  wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

"Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak," tutupnya. (TMC Polda Metro Jaya)



sumber
http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html

Related Posts

No comments:

Post a Comment