Pernah nonton program acara di televisi yang mengangkat bagaimana kerja para polisi di Indonesia?Bukan, bukan yang kejar-kejaran macam di negara Mamarika sana tapi di Indonesia. Oke, sebut saja "86" yang tayang di NET.TV. Ada yang lucu dengan para oknum polisi yang "cerita"nya hendak menertibkan segala sesuatu yang kurang tertib. Tapi, please officer, masa ngga bisa bedakan antara Parkir dan Berhenti?
Bermula saat OM sedang "bermain" di forum terbesar di Indonesia, sebut saja Kaskus. Agan hafryokr membuat Thread mengenai siapa yang benar tentang rambu larangan Parkir dan Berhenti. Disediakan juga potongan video yang memuat aksi oknum polisi yang hendak menilang supir taksi yang berhenti di rambu parkir.
Acara "86" tersebut tayang pada tanggal 18 November 2015 dengan judul "Patroli Hunting". Oknum polisi yang sedang patroli tersebut melihat sebuah taksi yang sedang berhenti, di mana tak jauh dari situ ada rambu huruf "P" yang disilang yang berarti dilarang parkir. Setelah didatangi ternyata masih ada supir taksi di dalamnya.
Oknum polisi tersebut bilang bahwa berhenti di dekat rambu dilarang parkir itu tidak boleh. Lucunya lagi adalah adanya penafsiran bahwa "Berhenti" dengan "Parkir" itu adalah hal yang sama. Kalau sama, ya mending rambu dilarang berhenti
dengan rambu dilarang parkir
disatukan saja. Bahkan walaupun sudah diberikan penjelasan oleh supir taksi tersebut mengenai perbedaan "berhenti" dengan "parkir", tapi oknum polisi tersebut tetap saja menilangnya.
Jauh sebelum OM melihat penjelasan dari supir taksi tersebut, jujur saja sudah dari dulu OM penasaran dengan perbedaan "berhenti" dengan "parkir". Dan akhirnya melalui pengamatan, OM menafsirkannya dengan...
berhenti = kendaraan bermotor tak ditinggalkan
parkir = kendaraan bermotor ditinggalkan
Sumpah deh itu tanpa OM cari di mbah gugel, hanya berdasarkan pengamatan saja. Untuk lebih menyakinkannya lagi, OM juga telah mencari di mbah gugel setelah membaca thread agan hafryokr.
Buktinya ada di UU nomor 22 tahun 2009, silakan baca pasal 1 poin 15 dan 16. Males nyarinya? Yaudah OM screenshot nih.
Jadi menurut Mas bro Mba sist yang salah siapa? Pak supir atau Pak polisi? Yang jelas bukan tukang rujak buah ya yang naro buah di akuarium.
Penasaran dengan cuplikan videonya? Kemari aja nih Bro Sist Supir Taksi Ditilang
disatukan saja. Bahkan walaupun sudah diberikan penjelasan oleh supir taksi tersebut mengenai perbedaan "berhenti" dengan "parkir", tapi oknum polisi tersebut tetap saja menilangnya.
Jauh sebelum OM melihat penjelasan dari supir taksi tersebut, jujur saja sudah dari dulu OM penasaran dengan perbedaan "berhenti" dengan "parkir". Dan akhirnya melalui pengamatan, OM menafsirkannya dengan...
berhenti = kendaraan bermotor tak ditinggalkan
parkir = kendaraan bermotor ditinggalkan
Sumpah deh itu tanpa OM cari di mbah gugel, hanya berdasarkan pengamatan saja. Untuk lebih menyakinkannya lagi, OM juga telah mencari di mbah gugel setelah membaca thread agan hafryokr.
Buktinya ada di UU nomor 22 tahun 2009, silakan baca pasal 1 poin 15 dan 16. Males nyarinya? Yaudah OM screenshot nih.
Jadi menurut Mas bro Mba sist yang salah siapa? Pak supir atau Pak polisi? Yang jelas bukan tukang rujak buah ya yang naro buah di akuarium.
Penasaran dengan cuplikan videonya? Kemari aja nih Bro Sist Supir Taksi Ditilang
No comments:
Post a Comment