khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur ;
- Jln Jend Sudirman
- Bunderan HI
- MH Thamrin
- Jln Medan Merdeka barat
Jika melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 500.000,- Atau di cabut di tempat Surat ijin Mengemudi (SIM C) nya oleh Polisi tanpa melalui sidang.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraannya.
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,
2. Menara BDN, 400 motor,
3. Gedung Jaya, 160 motor,
4. Skyline Building, 495 motor,
5. Sarinah, 73 motor,
6. Gedung BII, 640 motor,
7. Gedung Kosgoro, 150 motor,
8. Plaza Permata, 200 motor,
9. Gedung Oil, 160 motor,
10. Wisma Nusantara, 600 motor,
11. Grand Indonesia, 1.950 motor,
12. IRTI Monas, 700 motor,
Sedangkan untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
Silahkan di share agar semua masyarakat pengguna motor Roda 2 dapat mengetahuinya. (info ditlantas polri)
No comments:
Post a Comment