Uneg-Uneg Soal Motor Disini Tempatnya

12 March 2012

Pembalap Liar Bisa Dikenai Hukuman Mati

| 12 March 2012
Hiiiiiiiiihhh……seyem euy terutama buat para pembalap liar, jika terbukti melakukan balap liar maka bisa dituntut 7 tahun penjara bahkan hukuman mati. Haaayyooo…. masih mau balap liar?Hehehe…buat pelaku bali(balap liar), tenang dahulu karena itu ada di China, di Indonesia masih bisa menghirup nafas lega.
China telah memperbarui aturan lalu lintasnya yang sangat melindungi para pengguna jalan, maksudnya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan baik pejalan kaki atau memakai kendaraan bermotor sangat dilindungi. Bagi yang terbukti membahayakan nyawa orang lain dan berhasil ditangkap, maka baying-bayang hukuman mati siap-siap menghantu hidup anda…hohoho.

Ada sedikit kisah nyata yang baru saja terjadi pada hari Kamis lalu di China, ada 2 orang yang dituduh mengemudikan motor dengan sangat berbahaya di Shanghai, China.Sebelum penangkapan, aksi mereka terekam kamera CCTV jalan. Menurut polisi, kedua pria yang tidak saling kenal itu beraksi pada Jumat 3 Februari pada pukul 20:00 waktu setempat. Dengan motor Honda dan Yamaha, mereka melakukan aksi kebut-kebutan di jalan dan berulang kali mengabaikan rambu lalu lintas di Shanghai. Merekapun ditangkap dan baying-bayang hukuman mati menghantui mereka karena ada bukti CCTV dan motor mereka tidak dilengkapi surat dan nopol palsu.

Hehehe….ternyata ga hanya di Indonesia ya, di China ternyata Yamaha dan Honda juga saling bersaing.



Source by detik.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment